PASAR UANG
Pasar Uang merupakan sarana
lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan perusahaan lainnya dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek walaupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditas atau dalam pasar uang, valuta asing
diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor, impor, dan hutang luar negeri.
Sedangkan menurut Pandji Anoraga
dan Piji Pakarti ( 2001 : 20 ), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan
abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon
pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Pelaku utama dalam pasar uang:
· 1. Lembaga-lembaga keuangan, misalnya: bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi.
2. Perusahaan-perusahaan besar,
misalnya: perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
3. Lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya: Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
4. Individu-individu, misalnya: rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
Tujuan Pasar Uang
Dari Pihak yang membutuhkan dana
:
1. Untuk memenuhi kebutuhan
jangka pendek,
2. Untuk memenuhi kebutuhan
likuidasi,
3. Untuk memenuhi modal kerja,
Membantu pihak yang membutuhkan
dana apabila kalah kliring
Dari
pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan
dengan tingkat suku bunga tertentu,
2. Membantu pihak – pihak yang
mengalami kesulitan keuangan,
Fungsi
Pasar Uang
Pasar uang memiliki fungsi
sebagai berikut,
1. Mempermudah masyarakat
memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka
pendek lainnya.
2. Memberikan kesempatan
masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3. Menunjang program pemerataan
pendapatan bagi masyarakat.
4. Sebagai perantara dalam
perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
5. Sebagai penghimpun danas
berupa surat-surat berharga jangka pendek.
6. Sebagai sumber pembiayaan bagi
perusahan untuk melakukan investasi.
7. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.
Pasar
Valuta Asing
Foreign exchange market atau
sering pula disebut dengan bursa valas adalah suatu mekanisme dimana orang
dapat mentransfer daya beli antar negara, memperoleh atau menyediakan kredit
untuk transaksi perdagangan internasional, dan meminimalkan kemungkinan resiko
kerugian akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Dari definisi
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi pasar valas adalah untuk
1. Transfer daya beli
2. Penyediaan kredit
3. Mengurangi resiko valuta asing
Pasar valuta asing bisa terjadi
di bank atau tempat pertukaran valuta asing (money changer). Mata uang dunia
yang biasa diperdagangkan di pasar valuta asing antara lain Dollar Amerika
(US$), Poundsterling Inggris (GBP),Euro Dollar (EUR), Swiss France (CHF),
Japanese Yen (JPY) Australian Dollar (AUD) dan sebagainya.
Mekanisme
Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar
Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang
sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal,
transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market),
dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room
masing-masing peserta.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. Ditinjau dari jenis transaksi dan
warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes),
dapat berupa: Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka
penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup
yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam
rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat
wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka
pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah
dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun
perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk
mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian
SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun
melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan
itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house
juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Instrumen Pasar Uang
Ada beberapa jenis instrumen
surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang, umumnya yang beredar antara
lain:
1. Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU), yaitu surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan
Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI.
2. Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), yaitu surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan
oleh pemerintah.
3. Deposito, yaitu instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode
jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu.
4. Promissory Notes, yaitu surat
pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang jangka pendek
antara kreditur dengan debitur.
5. Treasury Bills, yakni surat
hutang yang diterbitkan oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun.
6. Banker’s Acceptance, yakni
salah satu instrumen pasar uang yang dipakai pada kegiatan eksport dan import
barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas).
7. Commercial Paper, yaitu
Instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan kepada investor dengan tanpa
jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya.
7. Call Money, yaitu Instrumen yang dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode jangka pendek.

Jenis-Jenis
Transaksi Pasar Uang
Jenis-Jenis transaksi yang
terjadi pada pasara uang antara lain yaitu sebagai berikut :
1. Pasar Uang antar Bank Pasar
uang antar bank adalah transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank
kepada bank yang lain. Bank yang memiliki kelebihan dana disebut kelebihan
likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut dengan kekurangan
likuiditas atau kalah kliring
2. Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) Sertifikat Bank Indonesia adalah jenis surat berharga yang dikeluarkan
oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh
bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia
mengelurkan sertifikat tersebut adalah mengurangi peredaran uang didalam
masyarakat.
3. Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh
bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup
besar. Tujuan adanya SBPU ini ialah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk
menekan laju inflasi.
4. Sertifikat Deposito Sertifikat
deposito adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai
nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
5. Pasar Valuta Asing (Bursa
Valuta Asing) Pasar valuta asing ialah tempat seseorang dapat membeli atau
menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah.
Adapun nilai tukar uang yang
ditukarkan disebut kurs valuta asing.
Perbedaan Pasar Uang Dan Pasar
Modal
1. Instrumen Pasar uang periode
waktunya ialah jangka pendek atau lebih kecil dari 270 hari, sedangkan pasar
modal periodenya jangka panjang.
2. Produk Pasar uang yang utama
yaitu SBI, SBPU, dan Deposito, sedangkan produk pasar modal yaitu saham,
obligasi, dan reksadana.
3. Pasar uang diotorisasi oleh
Bank Indonesia sedangkan pasar modal oleh Departemen Keuangan melalui Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
4. Proses seluruh transaksi pasar
uang ada di bank sedangkan pasar modal di Bursa efek dan perusahaan sekuritas.
5. Resiko dan earning pasar uang
lebih kecil karena lebih stabil, sementara pasar modal resiko dan earningnya lebih
tinggi.

👍👍
BalasHapusMakasih infonya
BalasHapus